Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Owner dan Reseller Arisan Online Fiktif Diciduk Polisi, Kerugian Korban Miliaran

Kompas.com - 18/01/2022, 17:37 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua warga yang terlibat kasus arisan online fiktif ditangkap Subdit V Cyber Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Arisan online itu menjerat ratusan member dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Korbannya berasal dari Batam, Medan, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, dua pelaku yang ditangkap yakni wanita berinisial TVL yang beraksi di Kabupaten Demak dan IN yang beraksi di Semarang.

Baca juga: Motif Pria di Semarang Tusuk Istri 14 Kali hingga Tewas: Tersinggung Diminta Cari Kerja

Korban arisan bodong yang dikelola TVL mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun, pada saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Johanson, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022). 

Dia mengatakan, kegiatan arisan bodong yang dikelola TVL sudah berlangsung selama setahun dengan potensi kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.

"Laporan kami terima pada 11 Januari 2022 dan kami tindaklanjuti. Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang, tersangka kami amankan di stasiun," tutur dia.

Johanson mengungkapkan, untuk korban arisan yang dikelola IN ada sebanyak 14 orang dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih.

"Laporan kami terima 4 November 2021. Modusnya sama, menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, TVL mengatakan, uang yang didapat diputarkan lagi untuk arisan online.

Namun, setelah mendapat tarikan online diakuinya banyak member yang kabur.

"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL.

Sedangkan IN mengaku baru dua bulan menjadi reseller arisan dari owner yang melarikan diri dari tanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com