SEMARANG, KOMPAS.com - Dua warga yang terlibat kasus arisan online fiktif ditangkap Subdit V Cyber Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Arisan online itu menjerat ratusan member dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Korbannya berasal dari Batam, Medan, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, dua pelaku yang ditangkap yakni wanita berinisial TVL yang beraksi di Kabupaten Demak dan IN yang beraksi di Semarang.
Baca juga: Motif Pria di Semarang Tusuk Istri 14 Kali hingga Tewas: Tersinggung Diminta Cari Kerja
Korban arisan bodong yang dikelola TVL mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun, pada saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Johanson, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, kegiatan arisan bodong yang dikelola TVL sudah berlangsung selama setahun dengan potensi kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.
"Laporan kami terima pada 11 Januari 2022 dan kami tindaklanjuti. Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang, tersangka kami amankan di stasiun," tutur dia.
Johanson mengungkapkan, untuk korban arisan yang dikelola IN ada sebanyak 14 orang dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih.
"Laporan kami terima 4 November 2021. Modusnya sama, menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, TVL mengatakan, uang yang didapat diputarkan lagi untuk arisan online.
Namun, setelah mendapat tarikan online diakuinya banyak member yang kabur.
"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL.
Sedangkan IN mengaku baru dua bulan menjadi reseller arisan dari owner yang melarikan diri dari tanggung jawab.