SEMARANG, KOMPAS.com - Dua warga yang terlibat kasus arisan online fiktif ditangkap Subdit V Cyber Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Arisan online itu menjerat ratusan member dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Korbannya berasal dari Batam, Medan, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, dua pelaku yang ditangkap yakni wanita berinisial TVL yang beraksi di Kabupaten Demak dan IN yang beraksi di Semarang.
Baca juga: Motif Pria di Semarang Tusuk Istri 14 Kali hingga Tewas: Tersinggung Diminta Cari Kerja
Korban arisan bodong yang dikelola TVL mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun, pada saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Johanson, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, kegiatan arisan bodong yang dikelola TVL sudah berlangsung selama setahun dengan potensi kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.
"Laporan kami terima pada 11 Januari 2022 dan kami tindaklanjuti. Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang, tersangka kami amankan di stasiun," tutur dia.
Johanson mengungkapkan, untuk korban arisan yang dikelola IN ada sebanyak 14 orang dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih.
"Laporan kami terima 4 November 2021. Modusnya sama, menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, TVL mengatakan, uang yang didapat diputarkan lagi untuk arisan online.
Namun, setelah mendapat tarikan online diakuinya banyak member yang kabur.
"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL.
Sedangkan IN mengaku baru dua bulan menjadi reseller arisan dari owner yang melarikan diri dari tanggung jawab.
"Transfer ke owner. Owner-nya malah kabur. Baru dua bulan. Arisannya 14 orang sekitar Rp 1 miliar," kata IN.
Terpisah, kuasa hukum IN, John Richard mengungkapkan, kliennya merupakan korban dari arisan online yang dikelola oleh owner berinisial RA.
Ia menyebut, RA pernah dilaporkan pada bulan November 2021 dan ditahan di kepolisian.
"Akibat dari perbuatan RA, klien kami ditetapkan tersangka dianggap melakukan tindakan penggelapan dan UU ITE. Padahal, dia baru dua bulan jadi reseller," ungkap dia.
Ia menuturkan, arisan online yang dikelola RA ada sebanyak 61 reseller.
Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti aliran dana yang sudah ditransfer ke rekening milik RA.
Baca juga: Lapas Terbuka Kendal Menyediakan Homestay Buat Napi Bermesraan dengan Istri
"Kenapa hanya klien kami yang ditetapkan tersangka. Semua uang disetorkan di RA," ucap dia.
Kliennya juga sudah berupaya membayar ke anggotanya dengan dana pribadi.
"Klien kami punya itikad dan kembalikan sebagian uang pelapor. Tapi, malah jadi tersangka. Dia itu orang kecil biasa. Akibat tuntutan ini anak keduanya sampai keguguran. Sehingga sangat stres," ujar dia.
Untuk itu, ia mendorong Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan kepada reseller yang lain.
"Harusnya penyidik punya pembanding yang lain. Kalau memang IN dituntut, maka minta yang 61 orang juga dituntut. Atau kami minta IN dilepaskan, jadi adil," ujar John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.