BANJARMASIN, KOMPAS.com - Selain membantah keterangan kuasa hukum SA (60) yang menyatakan korban tak melawan saat disergap dan tak ditemukan barang bukti, polisi juga membeberkan jika korban sudah lama menjadi target penangkapan.
SA (60) mengembuskan napas terakhir diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar yang menyergapnya, Kamis (29/1/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i membeberkan, nama SA masuk dalam daftar hitam peredaran narkoba di beberapa Polres dan Polsek.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Kakek 60 Tahun hingga Tewas Saat Penangkapan Kasus Narkoba
"Laporan Polisinya ada di Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah. Intinya beberapa kasus yang sama," ungkap Kombes Rifa'i kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Rifa'i juga membenarkan jika penyergapan yang dilakukan polisi karena SA sering dilaporkan bertransaksi di rumahnya.
"Dilakukan penangkapan karena dia terindikasi sering bertransaksi di rumahnya," jelasnya.
Mengenai jika nantinya pihak keluarga korban meminta otopsi untuk kepentingan penyelidikan, Polda Kalsel kata Rifa'i akan terbuka.
"Ini perintah Pak Kapolda Kalsel langsung. Bahkan, kalau perlu kita lakukan otopsi terhadap korban," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Banjar, Kalsel, berinisial SA (60) diduga meninggal karena dianiaya oknum polisi saat disergap di rumahnya atas dugaan kasus narkoba.
SA disergap dirumahnya di Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar pada, Kamis (29/1/2021) lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
J, istri SA mengaku suaminya dipukuli sampai berdarah dan tak berdaya. Usai dipukuli, SA kemudian dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Keluarga korban yang tak terima kemudian melapor ke Divisi Propam Polda Kalsel dengan membawa seorang pengacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.