Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Owner dan Reseller Arisan Online Fiktif Diciduk Polisi, Kerugian Korban Miliaran

Kompas.com - 18/01/2022, 17:37 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua warga yang terlibat kasus arisan online fiktif ditangkap Subdit V Cyber Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Arisan online itu menjerat ratusan member dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Korbannya berasal dari Batam, Medan, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, dua pelaku yang ditangkap yakni wanita berinisial TVL yang beraksi di Kabupaten Demak dan IN yang beraksi di Semarang.

Baca juga: Motif Pria di Semarang Tusuk Istri 14 Kali hingga Tewas: Tersinggung Diminta Cari Kerja

Korban arisan bodong yang dikelola TVL mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun, pada saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Johanson, saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022). 

Dia mengatakan, kegiatan arisan bodong yang dikelola TVL sudah berlangsung selama setahun dengan potensi kerugian korban mencapai Rp 3 miliar.

"Laporan kami terima pada 11 Januari 2022 dan kami tindaklanjuti. Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang, tersangka kami amankan di stasiun," tutur dia.

Johanson mengungkapkan, untuk korban arisan yang dikelola IN ada sebanyak 14 orang dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih.

"Laporan kami terima 4 November 2021. Modusnya sama, menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, TVL mengatakan, uang yang didapat diputarkan lagi untuk arisan online.

Namun, setelah mendapat tarikan online diakuinya banyak member yang kabur.

"Uangnya buat muter di arisan itu doang. Uang buat nalangi orang yang kabur. Sekali narik ada yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Paling besar Rp 300 juta," kata TVL.

Sedangkan IN mengaku baru dua bulan menjadi reseller arisan dari owner yang melarikan diri dari tanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com