"Transfer ke owner. Owner-nya malah kabur. Baru dua bulan. Arisannya 14 orang sekitar Rp 1 miliar," kata IN.
Terpisah, kuasa hukum IN, John Richard mengungkapkan, kliennya merupakan korban dari arisan online yang dikelola oleh owner berinisial RA.
Ia menyebut, RA pernah dilaporkan pada bulan November 2021 dan ditahan di kepolisian.
"Akibat dari perbuatan RA, klien kami ditetapkan tersangka dianggap melakukan tindakan penggelapan dan UU ITE. Padahal, dia baru dua bulan jadi reseller," ungkap dia.
Ia menuturkan, arisan online yang dikelola RA ada sebanyak 61 reseller.
Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti aliran dana yang sudah ditransfer ke rekening milik RA.
Baca juga: Lapas Terbuka Kendal Menyediakan Homestay Buat Napi Bermesraan dengan Istri
"Kenapa hanya klien kami yang ditetapkan tersangka. Semua uang disetorkan di RA," ucap dia.
Kliennya juga sudah berupaya membayar ke anggotanya dengan dana pribadi.
"Klien kami punya itikad dan kembalikan sebagian uang pelapor. Tapi, malah jadi tersangka. Dia itu orang kecil biasa. Akibat tuntutan ini anak keduanya sampai keguguran. Sehingga sangat stres," ujar dia.
Untuk itu, ia mendorong Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan kepada reseller yang lain.
"Harusnya penyidik punya pembanding yang lain. Kalau memang IN dituntut, maka minta yang 61 orang juga dituntut. Atau kami minta IN dilepaskan, jadi adil," ujar John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.