PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (18/1/2022), majelis hakim yang dipimpin M Umaryaji mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Penangguhan penahanan Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho ini terhitung mulai berlaku 18 Januari 2022.
"Jadi, mulai hari ini terdakwa bisa dibebaskan. Harapannya terdakwa kooperatif dan hadir dalam setiap persidangan," kata Umaryaji, setelah membacakan putusan tersebut.
Kedua terdakwa ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2021. Saat ini, keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
Meski demikian, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, Aan Rohaeni.
Kuasa hukum mengajukan eksepsi karena menganggap kasus tersebut tidak semestinya diproses hukum karena peristiwa tersebut terjadi di tengah pertandingan sepak bola tarkam.
Majelis hakim memutuskan persidangan kasus tersebut berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/1/2022) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, pertikaian antarpemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu, berujung pada pidana.
Dua orang pemain IM 90, masing-masing TG dan IW, keduanya warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan sejak 28 Oktober 2021.
Keduanya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/192708578/hakim-kabulkan-penangguhan-penahanan-2-pemain-sepak-bola-di-purbalingga