UMK tahun 2022 Penajam Paser Utara meningkat menjadi Rp 3,369,306 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 3,363.809.
Besaran ini masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3.014.497, 22.
Melansir dari laman infopublik.id, Kabupaten Penajam Paser Utara dihuni oleh Suku Paser sebagai suku asli.
Suku Paser ini berbeda dengan Suku Dayak baik dari segi sejarah maupun identitas.
Walau begitu, secara budaya memang ada persamaan antara Suku Dayak dan Suku Paser.
Suku Paser sendiri disebut berasal dari peradaban yang bernama “Bansu Tatau Datai Danum” yang berarti masyarakat yang hidup di pantai, sungai, dan danau.
Peradaban itu menurunkan Suku Krawong yang mencetuskan nama Paser Lembuyut dan Paser Saimpuak.
Dari dua suku itu lahir kurang lebih 11 sub suku yakni Paser Pematang, Paser Adang, Paser Migi, Paser Bukit Buramato, Paser Pemuken, Paser Leburan, Paser Tajur, Paser Luangan, Paser Balik, dan beberapa lainnya.
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki semboyan “Benuo Taka” yang juga tercantum pada lambang daerahnya.
Melansir laman resmi RRI, “Benuo Taka” mengandung arti “Daerah Kita” atau “Kampung Halaman Kita”.
Makna dari semboyan tersebut adalah walaupun Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, agama dan budaya, namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.
Dari banyaknya destinasi wisata yang ada, wisata pantai disebut menjadi andalan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Data dari Statistik Daerah Penajam Paser Utara 2021, lebih dari 60 persen wisatawan memilih mengunjungi pantai seperti Pantai Nipah-Nipah, Pantai Corong, Pantai Tanjung Jumlah, dan Pantai Amal Penajam.
Walau begitu, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki banyak destinasi wisata lain seperti Air Terjun Tembinus di Kecamatan Sepaku, Penangkaran Rusa Penajam di Kecamatan Waru, dan Ekowisata Mangrove Penajam di Kecamatan Penajam.
Sumber:
dpmd.penajamkab.go.id
ppukab.bps.go.id
kaltim.tribunnews.com
kemdikbud.go.id
kaltim.antaranews.com
rri.co.id