Sementara itu Kuasa Hukum Mantan Kades Karang Tengah, Bambang Daryono, I Gede Sukadenawa Putra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan putusan Bupati Wonogiri memecat kliennya lantaran terbukti berzina bertentangan dengan aturan.
Pasalnya kliennya hanya tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
Menurut Gede, putusan itu bertentangan dengan peraturan Mendagri yang mengatur pemberhentian seorang kepala desa dapat dilakukan manakala tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Selain Gugat Ganjar, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Teruskan Gugatan ke Prabowo Subianto
Sementara klienya divonis bersalah dengan pidana kasus perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
“Ancaman perzinahan hanya 9 bulan penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi di Semarang klien saya hanya diputus pidana lima bulan dengan percobaan 10 bulan. Dan hukuman itu sudah dijalani klien saya,” kata Gede.
Gede mengaku kaget kliennya kemudian tiba-tiba diberhentikan tidak hormat setelah menjalani hukuman kasusnya.
Menyoal dasar pertimbangan Bupati Wonogiri memberhentikan kliennya lantaran sudah lebih dari satu kali berzina dengan wanita yang berbeda,
Baca juga: Mediasi Anak Gugat Ayah di Salatiga Belum Capai Kesepakatan, Kedua Pihak Masih Bahas Hal Ini
Gede menuturkan persoalan etika dan moral bukan menjadi ranah hukum. Padahal untuk memutuskan sebuah pertimbangan harus mengacu pada ranah hukum.
“Kalau pertimbangannya soal etika dan moral maka sanksinya harus etika saja. Kalau bicara hukum jangan dicampur aduk masalah etika dan moral,” jelas Gede.
Gede mengatakan selain menuntut ganti immaterial sebesar Rp 10 miliar, kliennya juga menuntut diaktifkan kembali sebagai kepala desa.
Terlebih kliennya sudah menjalani sanksi pidana selama 5 bulan penjara dan sepuluh bulan masa percobaan.
Baca juga: Seusai Gugat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Ganjar Pranowo
Selain itu, kliennya sudah dipukuli sejumlah warga dan dikucilkan masyarakat.
“Klien saya juga dibuli di media sosial. Akibat hukuman dan sanksi itu klien saya menyepi di kuburan hingga tujuh hari untuk menenangkan diri,” jelas Gede.
Terkait dua wanita lain yang dipersoalkan warga, Gede menuturkan dua wanita itu sudah dinikahi secara siri dan berstatus sebagai janda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.