Salin Artikel

Pecat Kades karena Terbukti Berzina, Bupati Wonogiri Digugat Rp 10 Miliar

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu diajukan lantaran Bambang dipecat sebagai kepala desa setelah terbukti di pengadilan melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial AL.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menyatakan gugatan yang diajukan Bambang menjadi hak konstitusi yang bersangkutan.

"Itu menjadi hak konstitusinya. Kalau ada yang tidak menerima keputusan kami ya silakan ini negara hukum. Sah-sah saja" kata Jekek, sapaan Joko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukakan Bambang.

Kendati demikian, Pemkab Wonogiri belum mendapatkan pemberitahuan dari PTUN Semarang.

Menurut Jekek, dia memecat Bambang sebagai kepala desa memiliki alasan yang kuat dan jelas.

Terlebih jabatan Bambang sebagai kepala desa memiliki konsekuensi yang harus ditanggung manakala melakukan pelanggaran hukum.

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri menolak permohonan Bambang untuk diaktifkan sebagai kepala desa setelah menjalani hukuman kasus perzinahan setelah menggelar klarifikasi beberapa pihak.

"Saat klarifikasi dan mediasi dalam forum itu terungkap kasus ini (perzinahan yang dilakoni Bambang) bukan kali pertama. Kasus ini tiga kali terjadi. Hal yang sama kaitannya dengan persoalan perzinahan," kata Jekek.

Hanya saja kasus yang ketiga, kata Jekek, sampai pada ranah hukum.

Sebenarnya bila ditelisik, dari kasus pertama dan kedua semestinya secara etika, Bambang harus mundur karena sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala desa.

Bagi Jekek, tidak mungkin mengaktifkan seorang kepala desa yang berstatus sebagai narapidana untuk memimpin desa.

Jekek menuturkan saat klarifikasi itu, Bambang pun mengakui tiga kali melakukan perzinahan dengan tiga wanita berbeda.

"Semua kita hadirkan terbuka. Rekaman kami ada," jelas Jekek.

Terkait sesuai aturan pemerintah pusat seorang kades dapat dipecat bila tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara, Jekek menuturkan keputusan penghentian kades itu tidak hanya mengacu pada hukum positif.

Saat terjadi pelanggaran norma dan etika maka bisa menjadi persoalan publik.

“Kelayakan seorang pimpinan itu tidak hanya mengacu pada hukum positif saja. Dasar pertimbangan kami kasus kejadian ini tidak hanya sekali saja. Dan sudah terjadi beberapa kali. Dan itu meresahkan. Maka pertimbangan kami kondisi sosial publik yang harus kami perhitungkan,” kata Jekek.

Tak hanya itu seluruh tokoh setempat membuat pernyataan tertuliss tidak mau dipimpin mantan kades lantaran memiliki cacat moral.

Selain itu melakukan tindakan amoral sudah lebih dari sekali.


Bertentangan dengan Aturan

Sementara itu Kuasa Hukum Mantan Kades Karang Tengah, Bambang Daryono, I Gede Sukadenawa Putra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan putusan Bupati Wonogiri memecat kliennya lantaran terbukti berzina bertentangan dengan aturan.

Pasalnya kliennya hanya tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

Menurut Gede, putusan itu bertentangan dengan peraturan Mendagri yang mengatur pemberhentian seorang kepala desa dapat dilakukan manakala tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara klienya divonis bersalah dengan pidana kasus perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

“Ancaman perzinahan hanya 9 bulan penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi di Semarang klien saya hanya diputus pidana lima bulan dengan percobaan 10 bulan. Dan hukuman itu sudah dijalani klien saya,” kata Gede.

Gede mengaku kaget kliennya kemudian tiba-tiba diberhentikan tidak hormat setelah menjalani hukuman kasusnya.

Menyoal dasar pertimbangan Bupati Wonogiri memberhentikan kliennya lantaran sudah lebih dari satu kali berzina dengan wanita yang berbeda,

Gede menuturkan persoalan etika dan moral bukan menjadi ranah hukum. Padahal untuk memutuskan sebuah pertimbangan harus mengacu pada ranah hukum.

“Kalau pertimbangannya soal etika dan moral maka sanksinya harus etika saja. Kalau bicara hukum jangan dicampur aduk masalah etika dan moral,” jelas Gede.

Gede mengatakan selain menuntut ganti immaterial sebesar Rp 10 miliar, kliennya juga menuntut diaktifkan kembali sebagai kepala desa.

Terlebih kliennya sudah menjalani sanksi pidana selama 5 bulan penjara dan sepuluh bulan masa percobaan.

Selain itu, kliennya sudah dipukuli sejumlah warga dan dikucilkan masyarakat.

“Klien saya juga dibuli di media sosial. Akibat hukuman dan sanksi itu klien saya menyepi di kuburan hingga tujuh hari untuk menenangkan diri,” jelas Gede.

Terkait dua wanita lain yang dipersoalkan warga, Gede menuturkan dua wanita itu sudah dinikahi secara siri dan berstatus sebagai janda.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/093812678/pecat-kades-karena-terbukti-berzina-bupati-wonogiri-digugat-rp-10-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke