Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Kades karena Terbukti Berzina, Bupati Wonogiri Digugat Rp 10 Miliar

Kompas.com - 18/01/2022, 09:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo digugat Rp 10 miliar oleh mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Bambang Daryono.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu diajukan lantaran Bambang dipecat sebagai kepala desa setelah terbukti di pengadilan melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial AL.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menyatakan gugatan yang diajukan Bambang menjadi hak konstitusi yang bersangkutan.

"Itu menjadi hak konstitusinya. Kalau ada yang tidak menerima keputusan kami ya silakan ini negara hukum. Sah-sah saja" kata Jekek, sapaan Joko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Proyek Penambahan Jaringan PLN di Wonogiri Makan Korban, Satu Tewas, Satu Luka

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan yang diajukakan Bambang.

Kendati demikian, Pemkab Wonogiri belum mendapatkan pemberitahuan dari PTUN Semarang.

Menurut Jekek, dia memecat Bambang sebagai kepala desa memiliki alasan yang kuat dan jelas.

Terlebih jabatan Bambang sebagai kepala desa memiliki konsekuensi yang harus ditanggung manakala melakukan pelanggaran hukum.

Jekek mengatakan Pemkab Wonogiri menolak permohonan Bambang untuk diaktifkan sebagai kepala desa setelah menjalani hukuman kasus perzinahan setelah menggelar klarifikasi beberapa pihak.

"Saat klarifikasi dan mediasi dalam forum itu terungkap kasus ini (perzinahan yang dilakoni Bambang) bukan kali pertama. Kasus ini tiga kali terjadi. Hal yang sama kaitannya dengan persoalan perzinahan," kata Jekek.

Baca juga: KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

Hanya saja kasus yang ketiga, kata Jekek, sampai pada ranah hukum.

Sebenarnya bila ditelisik, dari kasus pertama dan kedua semestinya secara etika, Bambang harus mundur karena sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala desa.

Bagi Jekek, tidak mungkin mengaktifkan seorang kepala desa yang berstatus sebagai narapidana untuk memimpin desa.

Jekek menuturkan saat klarifikasi itu, Bambang pun mengakui tiga kali melakukan perzinahan dengan tiga wanita berbeda.

"Semua kita hadirkan terbuka. Rekaman kami ada," jelas Jekek.

Terkait sesuai aturan pemerintah pusat seorang kades dapat dipecat bila tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara, Jekek menuturkan keputusan penghentian kades itu tidak hanya mengacu pada hukum positif.

Baca juga: Ratusan Suami di Blitar Gugat Cerai Istri, Alasannya Sudah Tidak Percaya

Saat terjadi pelanggaran norma dan etika maka bisa menjadi persoalan publik.

“Kelayakan seorang pimpinan itu tidak hanya mengacu pada hukum positif saja. Dasar pertimbangan kami kasus kejadian ini tidak hanya sekali saja. Dan sudah terjadi beberapa kali. Dan itu meresahkan. Maka pertimbangan kami kondisi sosial publik yang harus kami perhitungkan,” kata Jekek.

Tak hanya itu seluruh tokoh setempat membuat pernyataan tertuliss tidak mau dipimpin mantan kades lantaran memiliki cacat moral.

Selain itu melakukan tindakan amoral sudah lebih dari sekali.

 

Bertentangan dengan Aturan

Sementara itu Kuasa Hukum Mantan Kades Karang Tengah, Bambang Daryono, I Gede Sukadenawa Putra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan putusan Bupati Wonogiri memecat kliennya lantaran terbukti berzina bertentangan dengan aturan.

Pasalnya kliennya hanya tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

Menurut Gede, putusan itu bertentangan dengan peraturan Mendagri yang mengatur pemberhentian seorang kepala desa dapat dilakukan manakala tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Selain Gugat Ganjar, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Teruskan Gugatan ke Prabowo Subianto

Sementara klienya divonis bersalah dengan pidana kasus perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

“Ancaman perzinahan hanya 9 bulan penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi di Semarang klien saya hanya diputus pidana lima bulan dengan percobaan 10 bulan. Dan hukuman itu sudah dijalani klien saya,” kata Gede.

Gede mengaku kaget kliennya kemudian tiba-tiba diberhentikan tidak hormat setelah menjalani hukuman kasusnya.

Menyoal dasar pertimbangan Bupati Wonogiri memberhentikan kliennya lantaran sudah lebih dari satu kali berzina dengan wanita yang berbeda,

Baca juga: Mediasi Anak Gugat Ayah di Salatiga Belum Capai Kesepakatan, Kedua Pihak Masih Bahas Hal Ini

Gede menuturkan persoalan etika dan moral bukan menjadi ranah hukum. Padahal untuk memutuskan sebuah pertimbangan harus mengacu pada ranah hukum.

“Kalau pertimbangannya soal etika dan moral maka sanksinya harus etika saja. Kalau bicara hukum jangan dicampur aduk masalah etika dan moral,” jelas Gede.

Gede mengatakan selain menuntut ganti immaterial sebesar Rp 10 miliar, kliennya juga menuntut diaktifkan kembali sebagai kepala desa.

Terlebih kliennya sudah menjalani sanksi pidana selama 5 bulan penjara dan sepuluh bulan masa percobaan.

Baca juga: Seusai Gugat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Ganjar Pranowo

Selain itu, kliennya sudah dipukuli sejumlah warga dan dikucilkan masyarakat.

“Klien saya juga dibuli di media sosial. Akibat hukuman dan sanksi itu klien saya menyepi di kuburan hingga tujuh hari untuk menenangkan diri,” jelas Gede.

Terkait dua wanita lain yang dipersoalkan warga, Gede menuturkan dua wanita itu sudah dinikahi secara siri dan berstatus sebagai janda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com