Agus menjelaskan, penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada 8 Maret 2015. Jenazah korban baru ditemukan dua hari seusai kejadian.
Setelah peristiwa tersebut, para pelaku melarikan diri hingga akhirnya menjadi buronan polisi.
Baca juga: Mengaku Kesal, Seorang Ibu di Jember Diduga Aniaya Anak Kandungnya hingga Meninggal
Polisi menangkap FP pada Sabtu (15/1/2022). Ia diciduk di tempat persembunyiannya di Lampung.
Sewaktu memburu kedua tersangka, FP dan YJ selalu berpindah tempat untuk menghindari polisi.
Keberadaan FP akhirnya terlacak oleh petugas.
Baca juga: Tersinggung hingga Cekcok, Suami Aniaya Istri Pakai Parang
“Namun, ketika akan ditangkap, tersangka ini mencoba melawan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” ucapnya, Sabtu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.