Salin Artikel

Kakak Adik di Palembang Berkomplot Aniaya Pencuri hingga Tewas, Korban Dieksekusi di Pemakaman Umum

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FP (25).

Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ini terlibat dalam pembunuhan R.

FP tak beraksi sendiri, dia berkomplot dengan kakaknya, YJ, yang saat ini masih buron.

Kakak beradik ini berkomplot dalam pembunuhan tersebut karena merasa kesal terhadap R. Korban disebut sering mencuri rokok dan uang di warung ibu pelaku.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Kompol Agus Prihdinika mengatakan, menurut pengakuan FP, ibunya mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta akibat pencurian itu. 

Perbuatan R membuat pelaku jengkel lantaran uang yang dicuri tersebut merupakan modal orangtuanya untuk berdagang.

Petunjuk dukun

FP menuturkan, ia dan kakaknya mengenali korban dari petunjuk dukun. 

Mereka lalu mendatangi rumah R.

“Saya dapat ciri-ciri pelaku ini dari dukun, setelah itu saya cari dan ternyata mirip dengan korban. Saat kami temui di rumahnya, korban mengaku telah mencuri di warung ibu saya,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Setelah R mengaku, dia langsung dipukuli oleh pelaku.

Tak cuma itu, pelaku kemudian membawa korban ke tempat pemakaman umum. Di sana, korban dianiaya oleh pelaku hingga tewas.

“Kakak saya (YJ) hanya memegangi parang, yang eksekusi saya,” ucapnya.

Agus menjelaskan, penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada 8 Maret 2015. Jenazah korban baru ditemukan dua hari seusai kejadian.

Setelah peristiwa tersebut, para pelaku melarikan diri hingga akhirnya menjadi buronan polisi.

Polisi menangkap FP pada Sabtu (15/1/2022). Ia diciduk di tempat persembunyiannya di Lampung.

Sewaktu memburu kedua tersangka, FP dan YJ selalu berpindah tempat untuk menghindari polisi.

Keberadaan FP akhirnya terlacak oleh petugas.

“Namun, ketika akan ditangkap, tersangka ini mencoba melawan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” ucapnya, Sabtu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/16/142330378/kakak-adik-di-palembang-berkomplot-aniaya-pencuri-hingga-tewas-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke