Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berikutnya, KPK menciduk eks Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam OTT.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Bupati PPU yang Ditangkap KPK Sempat Disebut Beli Pulau di Sulbar Rp 2 Miliar
Ismunandar dijatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun penjara sementara istrinya dihukum penjara selama 6 tahun.
Keduanya juga diwajibkan membayar sejumlah uang.
Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, menyebutkan fenomena ini berakar masalah dari politik dinasti.
"Politik dinasti merupakan potret oligarki politik di Kaltim yang telah lama terjadi. Lingkaran kekuasaan yang diisi keluarga dan kerabat merupakan faktor utama penyubur perilaku korup," tegas dia.
Hal itu terjadi karena, segala perangkat dan sektor jaringan dalam genggaman segelintir orang dan golongan.
Baca juga: 4 Ruangan di Kantor Bupati PPU Disegel KPK, Wabup: ASN Bekerja seperti Biasa
Bahkan, kata dia, politik dinasti kian bermertafora dalam berbagai bentuk, bukan lagi hubungan darah semata, namun juga merambah pada relasi perkawanan.
Atas dasar itu, Castro meminta KPK untuk secara ketat mengawasi daerah-daerah yang kental dengan pendekatan politik dinasti dalam mengelola daerah.
"Sebab politik dinasti merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi," tegas dia.