Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran di Malaysia

Kompas.com - 13/01/2022, 22:22 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran delapan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perairan Batubara, Sumatera Utara ke Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).

Terungkap juga, para PMI yang dibawa tersangka dipungut biaya lebih dari Rp 11 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia.

Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (13/1/2022) sore.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Kapal Pengangkut Pekerja Migran dari Batubara Tenggelam di Perairan Malaysia

Dijelaskannya, delapan tersangka ini berinisial itu yakni IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB.

"Jadi mereka masing-masing punya cara kerjanya. Ada yang jadi agen perekrutan, komunikasi lewat telepon bahwa dari bandara kemudian dijemput ke penampungan," katanya.

Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia Juga Disewa untuk Jemput Sabu

Peran mereka di antaranya menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian disepakati waktu dan harga atau biaya keberangkatan.

"Bahwa di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan," katanya.

Dijelaskannya, pekerjaan masing-masing PMI berbeda karena yang berangkat paling banyak perempuan.

"Pada saat ditanyakan kepada korban yang selamat, mereka ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di rumah-rumah warga," katanya.

Berkaitan dengan biaya yang dipungut tersangka, lanjut Tatan, angkanya bervariasi.

"Pembayarannya, satu orang, dari hasil keterangan para saksi untuk pekerja migran laki-laki lebih kurang (dipungut) Rp 11 juta, kalau pekerja migran perempuan itu, Rp 11,3 juta. Kita kalikan lah dengan jumlah PMI yang akan berangkat," katanya.

Dikatakannya, uang itu digunakan untuk penyewaan kapal, logistik kebutuhan selama di penampungan maupun pada saat berada di atas kapal.

"Berapa kali para tersangka ini sudah menyelundupkan PMI, variatif. Ada yang baru sekali, tiga kali atau lima kali," katanya.

Para tersangka, lanjut Tatan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 subsider pasal 10 subsider Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.

"Terkait dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun terkait dengan perlindungan pekerja migran ancaman pidana paling lama 10 tahun adalah," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal Calon Pekerja Migran di Malaysia, 4 Lainnya Dicari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com