SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018 dan 2019 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dituntut berbeda.
Kedua terdakwa yakni Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana. Keduanya merupakan pendamping PKH di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Suhelfi Susanti, terdakwa Tian Septa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah
Sedangkan, terdakwa Dian Karya Anggatirtana dituntut selama 5 tahun penjara.
"Terdakwa Dian Karya Anggaritana dan Tian Septa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Suhelfi di hadapan ketua majelis hakim, Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (13/1/2022).
Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti dan membayar denda.
Untuk terdakwa Tian diwajibkan membayar uang pengganti Rp 367 juta subsider 3 tahun serta denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Memerintahkan terdakwa Dian dengan membayar uang pengganti Rp338 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Suhelfi.
Baca juga: Uang Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK di Banten Mengalir ke Sejumlah Pihak, Ini Daftarnya
Dalam pertimbangan jaksa sebelum memberikan hukuman, teradapat hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.