Salin Artikel

Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran di Malaysia

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran delapan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perairan Batubara, Sumatera Utara ke Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).

Terungkap juga, para PMI yang dibawa tersangka dipungut biaya lebih dari Rp 11 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia.

Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (13/1/2022) sore.

Dijelaskannya, delapan tersangka ini berinisial itu yakni IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB.

"Jadi mereka masing-masing punya cara kerjanya. Ada yang jadi agen perekrutan, komunikasi lewat telepon bahwa dari bandara kemudian dijemput ke penampungan," katanya.

Peran mereka di antaranya menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian disepakati waktu dan harga atau biaya keberangkatan.

"Bahwa di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan," katanya.

Dijelaskannya, pekerjaan masing-masing PMI berbeda karena yang berangkat paling banyak perempuan.

"Pada saat ditanyakan kepada korban yang selamat, mereka ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di rumah-rumah warga," katanya.

Berkaitan dengan biaya yang dipungut tersangka, lanjut Tatan, angkanya bervariasi.

"Pembayarannya, satu orang, dari hasil keterangan para saksi untuk pekerja migran laki-laki lebih kurang (dipungut) Rp 11 juta, kalau pekerja migran perempuan itu, Rp 11,3 juta. Kita kalikan lah dengan jumlah PMI yang akan berangkat," katanya.

Dikatakannya, uang itu digunakan untuk penyewaan kapal, logistik kebutuhan selama di penampungan maupun pada saat berada di atas kapal.

"Berapa kali para tersangka ini sudah menyelundupkan PMI, variatif. Ada yang baru sekali, tiga kali atau lima kali," katanya.

Para tersangka, lanjut Tatan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 subsider pasal 10 subsider Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.

"Terkait dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun terkait dengan perlindungan pekerja migran ancaman pidana paling lama 10 tahun adalah," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/222211078/polisi-ungkap-peran-8-tersangka-terkait-tenggelamnya-kapal-pekerja-migran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke