Menurutnya, dalam waktu dekat pengelola tempat hiburan tersebut.
Pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Polri telah melakukan rapat koordinasi terkait peristiwa itu, Senin (11/1/2022).
Sejauh ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau tidak tempat hiburan itu.
Baca juga: Viral, Video Tawuran Remaja di Padang Tewaskan 1 Orang, Polisi Buru Pelaku
Penindakan sepenuhnya kewenangan aparat Polres Purworejo.
"Kami belum punya Perda penertiban, itu kewenangan Polisi. Sejauh ini kami berpedoman pada PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha," kata Haryono.
Haryono melanjutkan, beberapa hal yang disoroti dan akan ditangani di antaranya terkait izin usaha, serta dugaan eksploitasi anak dibawah umur.
"Ada dugaan (pengelola) memperkerjakan anak dibawah umur, apalagi itu ada unsur asusila atau tidak sopan. Dinas Tenaga Kerja nanti yang akan menangani," terangnya.
Baca juga: Dosen Unesa Akui Lakukan Panggilan Video Tak Senonoh kepada Mahasiswinya
Selanjutnya, Pemkab Purworejo membentuk tim terpadu yang akan menangani tempat-tempat hiburan di wilayah Kabupaten Purworejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.