KENDAL, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial AK (34) dan S (30), pemilik karaoke di kawasan Desa Wisata Karaoke Gambilangu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal Jawa Tengah, terancam dipenjara 10 tahun.
Sebab, pasutri itu mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan menuturkan, kasus ini diketahui saat jajaran Polres Kendal melaksanakan operasi gabungan protokol kesehatan Covid-19 di Eks Lokalisasi Gambilangu tersebut.
Operasi itu dilakukan karena pihaknya menerima laporan, masih adanya pengelola karaoke yang nekat beroperasi di masa pandemi.
Baca juga: Trauma Masa Lalu Bikin Wanita Pemeran Konten Porno di Bandara YIA Berperilaku Menyimpang
Setalah dilakukan pengecekan ke dalam ruangan karaoke, petugas mendapati 4 orang perempuan, dan 3 orang laki-laki yang sedang berkaraoke.
Mereka semua mengonsumsi minuman keras (miras).
“Setelah kami periksa terdapat dua orang anak perempuan yang belum dewasa atau masih di bawah, berinisial RVA (17 ) dan VK (17). Mereka sedang melayani pelanggan,” kata Daniel, Selasa (7/12/2021).
Dua anak perempuan di bawah umur tersebut, kemudian diamankan dan dikembalikan ke orangtuanya yang tinggal di Banjarnegara.
“Sepengetahuan orangtuanya, RVA dan VK bekerja sebagai sales di Semarang,” ujar Daniel.