PATI, KOMPAS.com - Video amatir yang mendokumentasikan empat kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah asyik "ngeroom" ditemani empat pemandu lagu di tempat karaoke tersebar di media sosial baru-baru ini.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @patisakpore yang hingga Kamis (30/12/2021) sore sudah 9.294 kali diputar.
Dalam rekaman kamera handphone berdurasi 26 detik tersebut, mereka terlihat teler sembari menikmati alunan musik band Shaggydog berjudul Honey yang menghentak dari pengeras suara.
Baca juga: Eks Kades dan Mantan Camat Jadi Mafia Tanah di Serang, Korban Rugi hingga Rp 670 Juta
Nampak sejumlah orang di dalam ruangan karaoke tersebut tak bermasker meski masih berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan bermasyarakat (PPKM).
Praktis video yang menjadi konsumsi publik tersebut banjir hujatan.
Bahkan saking jengkelnya beberapa netizen menandai akun Instagram resmi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Bupati Pati Haryanto.
"Bojone menagis melihat ini," komentar akun @yhu814_. "Mendem mltere aseekk," celetuk akun @_tmzshaa.a. "Copot wae raksah kesuwen," tegas akun @nock_mcmxc
"@ganjar_pranowo @haryantoshmmmsi Mosok sampeyan arep meneng bloko pak (Masak kamu akan diam saja pak)," kata akun @sirrilwafa.id.
Baca juga: 10 Mafia Tanah di Serang Ditangkap, Ada Eks Kades, Mantan Camat, hingga Staf BPN
Bupati Pati Haryanto membenarkan video yang viral tersebut merekam perilaku tak pantas empat kades di wilayahnya. Haryanto sendiri mengaku sangat menyayangkan, terlebih mereka dengan sengaja nekat melanggar peraturan PPKM.
"Tempat karaoke belum diperbolehkan beroperasi. Kami sudah panggil empat kades tersebut dan dikenai saksi administrasi," jelas Haryanto saat dihubungi Kompas.com Kamis (30/12/2021).
Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kabupaten Pati yang telah melakukan pemeriksaan, aksi tak etis empat petinggi desa tersebut diketahui berlangsung pada Sabtu (25/12/2021) malam di salah satu tempat karaoke fasilitas hotel di pinggir jalan raya Pati - Kudus KM 4,7, Pati.
Keempat Kades tersebut yaitu Kades Purwosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti dan Kades Badegan Kecamatan Margorejo.
Karena melanggar peraturan PPKM di Kabupaten Pati, masing-masing kades dikenai sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 2 juta dan owner karaoke 99 didenda Rp 5 juta.
"Untuk sanksi sosial kami minta menyanyikan lagu kebangsaan. Keterangan pengelola karaoke, itu pesta ulang tahun salah seorang kades. Jadi karaoke masih dilarang beroperasi, namun mereka kucing-kucingan," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.
Baca juga: Kades Terpilih Tak Dilantik, Warga di Flores Timur Tutup Sekolah, Kantor Desa hingga Pasar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.