PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak dua kelompok pemuda saling lapor polisi setelah terlibat perselisihan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AMU (29) dan AL (30), keduanya warga Kabupaten Cilacap, Senin (11/10/2021) malam.
"Pelaku bersama dua temannya habis karaoke, kemudian berniat memboking room kembali. Namun mereka salah masuk room yang di dalamnya sudah ada korban dan temannya, kemudian pelaku ke room lain tanpa meminta maaf," kata Berry kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Pengunjung Bebas Masuk Tanpa Screening, 2 Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup
Korban bernama Yono, warga Kabupaten Cilacap, lantas keluar room berniat menanyakan kepada kedua pelaku. Namun mereka justru terlibat adu mulut.
"AMU menanduk korban dan mengenai bagian pelipis kiri korban hingga mengakibatkan luka sobek. Selain itu, pelaku AL juga ikut memukul dan mendorong korban," jelas Berry.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polresta Banyumas.
Tak terima diamankan polisi, pelaku melaporkan balik salah satu orang teman korban berinusial E.
"Hari ini laporan kami terima. Kalau orang mau laporan monggo saja, tinggal nanti kami periksa," ujar Berry.
Baca juga: Ditangkap Usai Pekerjakan 4 Anak sebagai Pemandu Karaoke, Minah Menyesal
Berry mengatakan, tersangka mengaku sempat dipukul oleh salah satu teman korban saat diamankan polisi.
Berry mengungkapkan, saat peristiwa itu sempat terjadi pengerahan massa dari kelompok korban ke tempat karaoke.
"Mereka datang ramai-ramai ke lokasi, intinya minta pelaku diproses hukum," kata Berry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.