Warga mengenal pemuda itu bernama R, tinggal di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah.
Suwarti bahkan bertemu dengan istri dan kedua anak R.
Suwarti dan beberapa warga lantas mendatangi rumah R di Gulurejo.
“Saya juga minta pendampingan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menemani,” kata Suwarti.
R tidak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan semua barang curian itu masih ada di dalam karung yang disimpan di kamar.
Suwarti dan polisi lalu menggiring pelaku ke Polsek Galur. Namun di Polsek, Suwarti tidak melaporkan R ke polisi. Ia dan suaminya memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Yang penting barang sudah kembali. Meski pun ada sedikit yang kurang karena tidak kembali, ya tidak apa-apa. Saya ikhlaskan,” katanya.
Sementara, banyak orang mendesak agar ia melaporkan R ke polisi, karena nilai curian yang sangat besar. Suwarti maupun suaminya mengaku tidak tega melaporkan R ke polisi.
Pasalnya, R memiliki istri dan dua anak yang masih kecil. Istri dari R itu terbilang masih tetangga. Suwarti memilih menghargai ikatan kerukunan antar tetangga.
“Kasihan, apalagi punya dua anak masih kecil. Saya tidak tega,” kata Suwarti.
Suwarti lalu mengampuni pelaku dan tidak melaporkan perbuatannya pada polisi. “Dia juga mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia juga tampak menyesal dan minta maaf,” kata Suwarti.
“Mudah-mudahan ini kesempatan dimanfaatkan untuk bertanggung jawab sebaiknya pada keluarga,” kata Suwarti.
Pada kesempatan berbeda, Suwarti masih sempat memberi uang pada anak dari saudaranya R yang kebetulan ada di sana.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, penyelesaian difasilitasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Galur.
Baca juga: Maling Potong Ratusan Meter Kabel Senilai Rp 50 Juta di Usaha Penggilingan Batu
Keterangan yang dihimpun, pelaku memang beraksi dengan menerobos lubang angin atau boven rumah, pukul 23.00 WIB. Ia juga membuka pintu dari dalam. Pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam perjalanannya, kasus ini diselesaikan secara akhir kekeluargaan, Kamis hari itu. Pelaku menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa maupun perbuatan melanggar hukum lain.
“Surat itu ditandatangi kedua pihak, disaksikan Babinsa maupun keluarga, tokoh masyarakat dan masalah ini dianggap selesai,” kata Jeffry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.