Salin Artikel

Bobol Toko Senilai Rp 40 Juta, Korban Ampuni Maling karena Alasan Ini

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pada Rabu (5/1/2022) malam pukul 23.30 WIB, seorang maling menguras isi toko Nugraha Pancing pada Pedukuhan Bantengan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Total barang hilang mencapai Rp 40 juta.

Meski nilainya begitu besar, pemilik toko bernama Suwarti (47), tidak melaporkan pelaku pencurian bernama R (29) asal Pedukuhan Mendiro, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah.

Suwarti memilih mengampuni pelaku dan meminta barang dagangannya bisa kembali.

“Kami menyelesaikannya dengan kekeluargaan saja. Dengan harapan, dia menjadikan ini pelajaran berharga dalam hidupnya dan hidup lebih baik,” kata Suwarti, Minggu (9/1/2022).

Suwarti menyadari toko pancingnya disantroni maling sesaat setelah ia membuka pintu toko pada Kamis (6/1/2021) pukul 08.00 WIB. Ia mendapati etalase toko sudah kosong.

Padahal, tadinya di sana ada banyak peralatan, seperti reel, mata kail, pelampung, senar, joran dan lainnya. Banyak alat yang harganya tinggi.

“Ada joran harga Rp 800.000. Ada reel harga Rp 650.000. Banyak sekali,” kata Suwarti.

Suwarti mencoba mengecek CCTV, namun karena panik upaya membuka rekaman situasi toko itu tertunda.

Seketika Suwarti mengingat kedatangan pembeli terakhir toko pada Rabu pukul 21.00 WIB.

Pembeli itu ialah seorang pemuda yang terus menanyakan semua barang beserta harganya, tapi cuma membeli satu set kail seharga Rp 20.000.

Suwarti sempat curiga, terlebih ketika pemuda ini tidak beranjak pergi setelah membeli barang. Ia malah menyeting alat pancing di tempat dan mengakibatkan Suwarti terlambat hampir dua jam untuk menutup toko.

“Waktu itu saya sempat bertanya alamat rumah dia. Katanya rumahnya di dusun sebelah,” kata Suwarti.

Pemilik dua toko pancing dan peralatan perikanan ini baru bisa menutup toko menjelang pukul 23.00 WIB. Ia pulang dan menepis prasangka buruk meski pemuda itu masih sibuk sendiri depan toko.

Pemuda itulah yang membuat Suwarti curiga, jangan-jangan ia terlibat pencurian di toko ini.

Suwarti lalu mengajak suaminya mencari pemuda itu ke dusun sebelah pada Kamis (6/1/2022) pukul 09.00 WIB. Mereka menanyakan keberadaan pemuda itu berdasar ciri-cirinya kepada warga setempat.

Warga mengenal pemuda itu bernama R, tinggal di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah.

Suwarti bahkan bertemu dengan istri dan kedua anak R.

Suwarti dan beberapa warga lantas mendatangi rumah R di Gulurejo.

“Saya juga minta pendampingan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menemani,” kata Suwarti.

R tidak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan semua barang curian itu masih ada di dalam karung yang disimpan di kamar.

Suwarti dan polisi lalu menggiring pelaku ke Polsek Galur. Namun di Polsek, Suwarti tidak melaporkan R ke polisi. Ia dan suaminya memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Yang penting barang sudah kembali. Meski pun ada sedikit yang kurang karena tidak kembali, ya tidak apa-apa. Saya ikhlaskan,” katanya.

Sementara, banyak orang mendesak agar ia melaporkan R ke polisi, karena nilai curian yang sangat besar. Suwarti maupun suaminya mengaku tidak tega melaporkan R ke polisi.

Pasalnya, R memiliki istri dan dua anak yang masih kecil. Istri dari R itu terbilang masih tetangga. Suwarti memilih menghargai ikatan kerukunan antar tetangga.

“Kasihan, apalagi punya dua anak masih kecil. Saya tidak tega,” kata Suwarti.

Suwarti lalu mengampuni pelaku dan tidak melaporkan perbuatannya pada polisi. “Dia juga mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia juga tampak menyesal dan minta maaf,” kata Suwarti.

“Mudah-mudahan ini kesempatan dimanfaatkan untuk bertanggung jawab sebaiknya pada keluarga,” kata Suwarti.

Pada kesempatan berbeda, Suwarti masih sempat memberi uang pada anak dari saudaranya R yang kebetulan ada di sana.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, penyelesaian difasilitasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Galur.

Keterangan yang dihimpun, pelaku memang beraksi dengan menerobos lubang angin atau boven rumah, pukul 23.00 WIB. Ia juga membuka pintu dari dalam. Pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam perjalanannya, kasus ini diselesaikan secara akhir kekeluargaan, Kamis hari itu. Pelaku menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa maupun perbuatan melanggar hukum lain.

“Surat itu ditandatangi kedua pihak, disaksikan Babinsa maupun keluarga, tokoh masyarakat dan masalah ini dianggap selesai,” kata Jeffry.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/09/212300978/bobol-toko-senilai-rp-40-juta-korban-ampuni-maling-karena-alasan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke