Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

Kompas.com - 06/01/2022, 13:52 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat muncul setelah Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/244/DP/XI/2021 diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid tanggal 29 November 2021 tentang Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 ditolak sejumlah pengurus Kadin Sumbar.

Koordinator Penolakan SK Kadin 224, Aim Zein menyebutkan SK itu telah menimbulkan kegaduhan dalam organisasi Kadin Sumbar.

Baca juga: Bantu Atasi Stunting di Medan, Kadin Serahkan 200 Timbangan Bayi ke Kahiyang Ayu

"Berdasarkan peraturan organisasi (PO) Kadin, penggantian Dewan Penasihat, dan Dewan Pertimbangan adalah karena berhalangan tetap tapi kenyataannya tidak ada yang berhalangan tetap," kata Aim Zein kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Aim mengatakan dalam konsideran menimbang, disebutkan dalam SK itu dibuat berdasarkan Laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

Namun kenyataannya, kata Aim, sebagai pengurus pihaknya tidak mengetahui adanya laporan yang menjadi konsideran itu sebelumnya.

"Kami menduga laporan tersebut adalah palsu dan hasil rekayasa. Untuk itu, kami menganggap laporan itu cacat administrasi dan hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai alas konsideran," jelas Aim.

Aim menyebutkan sesuai PO pasal 10 mensyaratkan bahwa laporan pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasinya seperti undangan, daftar hadir, pemenuhan kuorum, notulen dan lainnya.

"Namun persyaratan formal ini tidak disampaikan kepada kami," jelas Aim.

Aim menjelaskan berdasarkan PO dan AD/ART, keputusan pergantian personalia anggota dewan penasehat dilakukan melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur.

Pada faktanya, kata Aim, baik dewan penasehat maupun dewan pertimbangan tidak pernah sekalipun mengadakan rapat pleno untuk membahas hal tersebut.

Aim mengatakan dalam Skep 244 itu terdapat sejumlah pergantian di tubuh dewan penasehat maupun dewan pertimbangan serta dewan pengurus.

"Dengan demikian kita meminta Ketua Kadin Indonesia untuk mencabut kembali SK tersebut karena menimbulkan kegaduhan di Sumbar. Apalagi masa jabatan kepengurusan akan habis tahun ini," jelas Aim.

Aim mengatakan sejumlah pengurus juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh karena dinilai gagal total memimpin Kadin dan meminta Ramal mundur dari ketua Kadin Sumbar.

Aim menyebutkan pihaknya menduga apa yang telah terjadi adalah perbuatan melanggar hukum dan akan menelusuri serta siap melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com