Menurut Aim, untuk sementara sudah ada 39 pengurus yang menolak Skep Kadin Indonesia No. 244 itu.
"Masih banyak yang menyatakan dukungan menolak. Ada yang masuk dalam kepengurusan Skep 243 itu, ada yang sudah tergeser dan adanya juga ketua Kadin kabupaten dan kota di Sumbar," jelas Aim.
Sementara Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dikonfirmasi Kompas.com mengaku telah mengeluarkan Skep No. 244 Kadin Indonesia.
Skep itu, kata Ramal bertujuan untuk menyempurnakan roda organisasi di tubuh Kadin Sumbar.
"Sekarang kita sempurnakan dan memang ada yang digeser dan diganti. Ini bertujuan agar roda organisasi Kadin Sumbar berjalan maksimal. Apalagi mereka yang duduk berkompeten di bidangnya," kata Ramal.
Ramal membantah proses penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu muncul secara tiba-tiba.
Baca juga: Kadin Diharap Bantu UMKM Dapat Sertifikat Halal dan BPOM, agar Produk Mudah Dipasarkan
"Siapa bilang. Kita sebelumnya sudah rapat pleno, kemudian Rapimprov dan salah satu keputusannya memberikan kewenangan melakukan reshuffle kepengurusan. Rapimprov itu tahun 2020," jelas Ramal.
Menurut Ramal, adanya sejumlah pengurus yang menolak Skep itu dikarenakan tidak aktif sehingga tidak mengetahui adanya rapat pleno dan Rapimprov.
"Mereka tidak aktif, jadi tidak tahu adanya rapat pleno maupun Rapimprov," kata Ramal.
Ramal menyebutkan kalau ada sejumlah pengurus yang menolak Skep No. 244 itu maka pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan organisasi.
"Ya nanti akan kita tindak," kata Ramal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.