Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

Kompas.com - 06/01/2022, 13:52 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat muncul setelah Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/244/DP/XI/2021 diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid tanggal 29 November 2021 tentang Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 ditolak sejumlah pengurus Kadin Sumbar.

Koordinator Penolakan SK Kadin 224, Aim Zein menyebutkan SK itu telah menimbulkan kegaduhan dalam organisasi Kadin Sumbar.

Baca juga: Bantu Atasi Stunting di Medan, Kadin Serahkan 200 Timbangan Bayi ke Kahiyang Ayu

"Berdasarkan peraturan organisasi (PO) Kadin, penggantian Dewan Penasihat, dan Dewan Pertimbangan adalah karena berhalangan tetap tapi kenyataannya tidak ada yang berhalangan tetap," kata Aim Zein kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Aim mengatakan dalam konsideran menimbang, disebutkan dalam SK itu dibuat berdasarkan Laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

Namun kenyataannya, kata Aim, sebagai pengurus pihaknya tidak mengetahui adanya laporan yang menjadi konsideran itu sebelumnya.

"Kami menduga laporan tersebut adalah palsu dan hasil rekayasa. Untuk itu, kami menganggap laporan itu cacat administrasi dan hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai alas konsideran," jelas Aim.

Aim menyebutkan sesuai PO pasal 10 mensyaratkan bahwa laporan pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasinya seperti undangan, daftar hadir, pemenuhan kuorum, notulen dan lainnya.

"Namun persyaratan formal ini tidak disampaikan kepada kami," jelas Aim.

Aim menjelaskan berdasarkan PO dan AD/ART, keputusan pergantian personalia anggota dewan penasehat dilakukan melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur.

Pada faktanya, kata Aim, baik dewan penasehat maupun dewan pertimbangan tidak pernah sekalipun mengadakan rapat pleno untuk membahas hal tersebut.

Aim mengatakan dalam Skep 244 itu terdapat sejumlah pergantian di tubuh dewan penasehat maupun dewan pertimbangan serta dewan pengurus.

"Dengan demikian kita meminta Ketua Kadin Indonesia untuk mencabut kembali SK tersebut karena menimbulkan kegaduhan di Sumbar. Apalagi masa jabatan kepengurusan akan habis tahun ini," jelas Aim.

Aim mengatakan sejumlah pengurus juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh karena dinilai gagal total memimpin Kadin dan meminta Ramal mundur dari ketua Kadin Sumbar.

Aim menyebutkan pihaknya menduga apa yang telah terjadi adalah perbuatan melanggar hukum dan akan menelusuri serta siap melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Menurut Aim, untuk sementara sudah ada 39 pengurus yang menolak Skep Kadin Indonesia No. 244 itu.

"Masih banyak yang menyatakan dukungan menolak. Ada yang masuk dalam kepengurusan Skep 243 itu, ada yang sudah tergeser dan adanya juga ketua Kadin kabupaten dan kota di Sumbar," jelas Aim.

Sudah Rapimprov

Sementara Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dikonfirmasi Kompas.com mengaku telah mengeluarkan Skep No. 244 Kadin Indonesia.

Skep itu, kata Ramal bertujuan untuk menyempurnakan roda organisasi di tubuh Kadin Sumbar.

"Sekarang kita sempurnakan dan memang ada yang digeser dan diganti. Ini bertujuan agar roda organisasi Kadin Sumbar berjalan maksimal. Apalagi mereka yang duduk berkompeten di bidangnya," kata Ramal.

Ramal membantah proses penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu muncul secara tiba-tiba.

Baca juga: Kadin Diharap Bantu UMKM Dapat Sertifikat Halal dan BPOM, agar Produk Mudah Dipasarkan

"Siapa bilang. Kita sebelumnya sudah rapat pleno, kemudian Rapimprov dan salah satu keputusannya memberikan kewenangan melakukan reshuffle kepengurusan. Rapimprov itu tahun 2020," jelas Ramal.

Menurut Ramal, adanya sejumlah pengurus yang menolak Skep itu dikarenakan tidak aktif sehingga tidak mengetahui adanya rapat pleno dan Rapimprov.

"Mereka tidak aktif, jadi tidak tahu adanya rapat pleno maupun Rapimprov," kata Ramal.

Ramal menyebutkan kalau ada sejumlah pengurus yang menolak Skep No. 244 itu maka pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan organisasi.

"Ya nanti akan kita tindak," kata Ramal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com