Salin Artikel

Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat muncul setelah Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/244/DP/XI/2021 diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid tanggal 29 November 2021 tentang Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 ditolak sejumlah pengurus Kadin Sumbar.

Koordinator Penolakan SK Kadin 224, Aim Zein menyebutkan SK itu telah menimbulkan kegaduhan dalam organisasi Kadin Sumbar.

"Berdasarkan peraturan organisasi (PO) Kadin, penggantian Dewan Penasihat, dan Dewan Pertimbangan adalah karena berhalangan tetap tapi kenyataannya tidak ada yang berhalangan tetap," kata Aim Zein kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Aim mengatakan dalam konsideran menimbang, disebutkan dalam SK itu dibuat berdasarkan Laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

Namun kenyataannya, kata Aim, sebagai pengurus pihaknya tidak mengetahui adanya laporan yang menjadi konsideran itu sebelumnya.

"Kami menduga laporan tersebut adalah palsu dan hasil rekayasa. Untuk itu, kami menganggap laporan itu cacat administrasi dan hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai alas konsideran," jelas Aim.

Aim menyebutkan sesuai PO pasal 10 mensyaratkan bahwa laporan pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasinya seperti undangan, daftar hadir, pemenuhan kuorum, notulen dan lainnya.

"Namun persyaratan formal ini tidak disampaikan kepada kami," jelas Aim.

Aim menjelaskan berdasarkan PO dan AD/ART, keputusan pergantian personalia anggota dewan penasehat dilakukan melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur.

Pada faktanya, kata Aim, baik dewan penasehat maupun dewan pertimbangan tidak pernah sekalipun mengadakan rapat pleno untuk membahas hal tersebut.

Aim mengatakan dalam Skep 244 itu terdapat sejumlah pergantian di tubuh dewan penasehat maupun dewan pertimbangan serta dewan pengurus.

"Dengan demikian kita meminta Ketua Kadin Indonesia untuk mencabut kembali SK tersebut karena menimbulkan kegaduhan di Sumbar. Apalagi masa jabatan kepengurusan akan habis tahun ini," jelas Aim.

Aim mengatakan sejumlah pengurus juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh karena dinilai gagal total memimpin Kadin dan meminta Ramal mundur dari ketua Kadin Sumbar.

Aim menyebutkan pihaknya menduga apa yang telah terjadi adalah perbuatan melanggar hukum dan akan menelusuri serta siap melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Menurut Aim, untuk sementara sudah ada 39 pengurus yang menolak Skep Kadin Indonesia No. 244 itu.

"Masih banyak yang menyatakan dukungan menolak. Ada yang masuk dalam kepengurusan Skep 243 itu, ada yang sudah tergeser dan adanya juga ketua Kadin kabupaten dan kota di Sumbar," jelas Aim.

Sudah Rapimprov

Sementara Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dikonfirmasi Kompas.com mengaku telah mengeluarkan Skep No. 244 Kadin Indonesia.

Skep itu, kata Ramal bertujuan untuk menyempurnakan roda organisasi di tubuh Kadin Sumbar.

"Sekarang kita sempurnakan dan memang ada yang digeser dan diganti. Ini bertujuan agar roda organisasi Kadin Sumbar berjalan maksimal. Apalagi mereka yang duduk berkompeten di bidangnya," kata Ramal.

Ramal membantah proses penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu muncul secara tiba-tiba.

"Siapa bilang. Kita sebelumnya sudah rapat pleno, kemudian Rapimprov dan salah satu keputusannya memberikan kewenangan melakukan reshuffle kepengurusan. Rapimprov itu tahun 2020," jelas Ramal.

Menurut Ramal, adanya sejumlah pengurus yang menolak Skep itu dikarenakan tidak aktif sehingga tidak mengetahui adanya rapat pleno dan Rapimprov.

"Mereka tidak aktif, jadi tidak tahu adanya rapat pleno maupun Rapimprov," kata Ramal.

Ramal menyebutkan kalau ada sejumlah pengurus yang menolak Skep No. 244 itu maka pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan organisasi.

"Ya nanti akan kita tindak," kata Ramal.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/135258478/kisruh-kadin-sumbar-sejumlah-pengurus-tolak-sk-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke