Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Mulai 3 Januari 2022

Kompas.com - 04/01/2022, 11:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI memberlakukan aturan baru tentang syarat perjalanan mulai 3 Januari 2022.

Aturan ini berlaku bagi penumpang kereta api rute lokal dan jarak jauh setelah berakhirnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022 lalu

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Terbaru Tahun 2022

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022) menegaskan KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai 3 Januari 2022.

Baca juga: Libur Tahun Baru, 8.554 Orang Ditolak Naik Kereta Api Jarak Jauh

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Untuk penumpang kereta api jarak jauh, berikut aturan yang harus diperhatikan:

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Surabaya Terbaru Tahun 2022

  • Penumpang berusia di atas 12 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika penumpang belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Lokal

Sementara bagi penumpang kereta api lokal, berikut aturan yang harus diperhatikan:

  • Penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Penumpang di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Selain syarat di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta mengenakan masker selama perjalanan.

Informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, bisa diakses melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Sumber:
dephub.go.id, PT KAI, dan kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com