Salin Artikel

Catat! Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Mulai 3 Januari 2022

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI memberlakukan aturan baru tentang syarat perjalanan mulai 3 Januari 2022.

Aturan ini berlaku bagi penumpang kereta api rute lokal dan jarak jauh setelah berakhirnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022 lalu

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022) menegaskan KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai 3 Januari 2022.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Untuk penumpang kereta api jarak jauh, berikut aturan yang harus diperhatikan:

  • Penumpang berusia di atas 12 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika penumpang belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Lokal

Sementara bagi penumpang kereta api lokal, berikut aturan yang harus diperhatikan:

  • Penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Penumpang di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Selain syarat di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta mengenakan masker selama perjalanan.

Informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, bisa diakses melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Sumber:
dephub.go.id, PT KAI, dan kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/110328278/catat-ini-syarat-perjalanan-naik-kereta-api-lokal-dan-jarak-jauh-mulai-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke