MATARAM, Kompas.com - Pemandu wisata pendakian Rinjani, Edwin Rianto berjanji menyelesaikan sisa pembayaran jasa perjalanan atau open trip dalam waktu tiga bulan.
Edwin menandatangani surat pernyataan dalam mediasi dengan korban penelantaran di Polsek Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Sembilan saksi di antaranya para pendaki dan mitra jasa open trip turut menandatangani surat penyataan terkait tanggung jawab menyelesaikan pembayaran kepada pihak terkait.
Baca juga: Kasus Puluhan Pendaki Rinjani Ditelantarkan Agen Perjalanan Berakhir Damai
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi surat pernyataan itu dibuat dalam rangka penyelesaian secara mediasi.
Dia mengimbau agar pendaki lebih cermat dalam mempersiapkan rencana pendakian ke Gunung Rinjani.
“Ikuti prosedur, baik secara administrasi termasuk koordinasi dengan Balai TNGR (Taman Nasional Gunung Rinjani) ketika sudah berada di lokasi,” kata Artanto dikutip dari Tribun Lombok, Senin (3/1/2022).
Pembayaran yang dijanjikan Edwin yakni untuk transportasi bus sedang sebesar Rp 8 juta.
Rinciannya Rp 2,5 juta mengganti uang peserta dan Rp 5,5 juta untuk melunasi sewa transportasi.
Kemudian pembayaran homestay Rp 1,67 juta untuk mengembalikan uang peserta.
Baca juga: Soal Kasus Penelantaran Pendaki Rinjani, Ini Kata Sandiaga Uno
Pembayaran porter Senaru, Lombok Utara Rp 5,5 juta, dengan rincian Rp 4,45 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp 1,05 juta untuk sisa pembayaran kepada porter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.