MATARAM, Kompas.com - Pemandu wisata pendakian Rinjani, Edwin Rianto berjanji menyelesaikan sisa pembayaran jasa perjalanan atau open trip dalam waktu tiga bulan.
Edwin menandatangani surat pernyataan dalam mediasi dengan korban penelantaran di Polsek Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Sembilan saksi di antaranya para pendaki dan mitra jasa open trip turut menandatangani surat penyataan terkait tanggung jawab menyelesaikan pembayaran kepada pihak terkait.
Baca juga: Kasus Puluhan Pendaki Rinjani Ditelantarkan Agen Perjalanan Berakhir Damai
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi surat pernyataan itu dibuat dalam rangka penyelesaian secara mediasi.
Dia mengimbau agar pendaki lebih cermat dalam mempersiapkan rencana pendakian ke Gunung Rinjani.
“Ikuti prosedur, baik secara administrasi termasuk koordinasi dengan Balai TNGR (Taman Nasional Gunung Rinjani) ketika sudah berada di lokasi,” kata Artanto dikutip dari Tribun Lombok, Senin (3/1/2022).
Pembayaran yang dijanjikan Edwin yakni untuk transportasi bus sedang sebesar Rp 8 juta.
Rinciannya Rp 2,5 juta mengganti uang peserta dan Rp 5,5 juta untuk melunasi sewa transportasi.
Kemudian pembayaran homestay Rp 1,67 juta untuk mengembalikan uang peserta.
Baca juga: Soal Kasus Penelantaran Pendaki Rinjani, Ini Kata Sandiaga Uno
Pembayaran porter Senaru, Lombok Utara Rp 5,5 juta, dengan rincian Rp 4,45 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp 1,05 juta untuk sisa pembayaran kepada porter.
Pembayaran transportasi pikap Rp 1,55 juta, dengan rincian Rp 650.000 untuk mengganti uang peserta dan Rp 900.000 ribu untuk pemberi sewa mobil pikap.
Terakhir, pembayaran jasa transportasi bus besar Rp 18,2 juta. Rinciannya, Rp 7,8 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp 10,4 juta untuk melunasi sisa pembayaran kepada pengusaha bus.
Edwin mengakui meninggalkan para pendaki yang menjadi peserta open trip ketika turun gunung, pada Kamis (30/12/2021) pukul 19.00 Wita.
Ia beralasan kehabisan uang untuk membayar sisa jasa transportasi bus besar, bus sedang, mobil pikap, porter, guide, dan homestay.
Total yang belum Edwin bayar sejumlah Rp 34,92 juta.