SERANG, KOMPAS.com - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilakukan oleh para buruh pada aksi unjuk pada Rabu (22/12/2021) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten pada Senin (27/12/2021) setelah Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melaporkan aksi perusakan, penghasutan dan penghinaan pada Jumat (24/12/2021).
Salah satu tersangka, MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang mengatakan, dirinya menduduki kursi gubernur dan melakukan parodi layaknya seperti kepala daerah itu dilakukan secara spontan.
Baca juga: Aksi Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Pelaku Masih Buron
Dikatakan MHS, ia tidak ada niatan untuk menghina dan melecehkan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian saya masuk dan duduk. Tetapi terus terang tidak ada niat atau itikad untuk menghina menghujat hanya sebatas spontanitas," kata MHS di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).
Setelah ditetapkan tersangka bersama lima rekannya, MHS meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
MHS saat itu mengikuti rekan buruh lainnya yang sebelumnya juga duduk di kursi orang nomor satu di Provinsi Banten itu.
"Saya mohon maaf, secara tidak sengaja menduduki kursinya bukan niatan saya untuk melecehkan beliau," ujar MHS.
Tersangka lainnya, SWP (20) warga Kresek, Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang sudah menduduki kursi kerja Gubernur Banten.
"Memohon maaf kepada bapak gubernur karena menduduki kantor gubernur, itu dilakukan dengan spontanitas saya. Tidak ada niatan buat menghina gubernur. Semoga dapat memaafkan," kata SWP.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.