Aksi tersebut akhirnya terungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban pada 23 Desember 2021 lalu.
Setelah satu laporan itu, beberapa keluarga korban yang mengalami hal serupa akhirnya ikut melapor. Sampai hari ini, tercatat ada sebanyak 12 korban yang telah melapor ke polisi.
Kini polisi masih mendalami motif EG melakukan tindakan tersebut.
"Masih kita lakukan pendalaman, apakah dia pedofilia, atau ada kelainan lain," tegasnya.
Terduga pelaku, diancam dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Harapan 3 Kakak Adik Siswa SD di Tarakan Penganut Saksi Yehuwa: Kami Ingin Naik Kelas
Aldi mengimbau agar para orang tua lebih ketat mengawasi anak mereka dalam bermain media sosial.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Para orangtua hendaknya lebih ketat dan lebih pro aktif dalam mengawasi pemakaian HP bagi anaknya," kata Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.