TARAKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengungkap kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.
Pelakunya adalah EG (25), seorang karyawan swasta salah satu perusahaan di Kota Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, mengungkapkan, ada 12 anak berusia 15 sampai 16 tahun yang menjadi korban.
"Perbuatan asusila terhadap anak yang semuanya berjenis kelamin laki-laki tersebut dilakukan sejak akhir 2020. Tercatat ada 12 anak usia SMP yang menjadi korban," kata Muhammad Aldi.
Baca juga: Anak 15 Tahun di Tarakan Berulang Kali Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung
EG memanfaatkan media sosial dalam melancarkan aksinya. Pelaku membuat sejumlah akun palsu dengan memasang foto remaja yang cantik untuk menjerat para korban di Tarakan.
Ia lalu berkomunikasi intens dengan para korban. Setelah akrab, ia mengajukan syarat agar mereka mengirimkan foto jika ingin bertemu.
"Pelaku juga meminta agar calon korbannya mengirim foto alat kelamin mereka dengan rayuan yang dibuat seolah-olah dia adalah gadis remaja," imbuh Aldi.
Baca juga: Mobil Pikap Bermuatan 24 Jeriken Pertalite Terbakar di Pelabuhan Tengkayu Tarakan
Setelah mendapat foto yang diinginkan, pelaku lalu menggunakannya untuk memeras para korban.
Ada yang dimintai uang Rp 50.000 sampai Rp 100.000, sebelum akhirnya para korban dipaksa untuk datang ke beberapa hotel di Tarakan.
"Ada yang mengalami pencabulan sampai lima kali dalam waktu berbeda. Mereka melakukan itu dibawah ancaman sehingga mental dan psikis mereka terganggu," kata Aldi.
Baca juga: Harapan 3 Kakak Adik Siswa SD di Tarakan Penganut Saksi Yehuwa: Kami Ingin Naik Kelas
Aksi tersebut akhirnya terungkap berkat laporan dari salah satu keluarga korban pada 23 Desember 2021 lalu.
Setelah satu laporan itu, beberapa keluarga korban yang mengalami hal serupa akhirnya ikut melapor. Sampai hari ini, tercatat ada sebanyak 12 korban yang telah melapor ke polisi.
Kini polisi masih mendalami motif EG melakukan tindakan tersebut.
"Masih kita lakukan pendalaman, apakah dia pedofilia, atau ada kelainan lain," tegasnya.
Terduga pelaku, diancam dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Harapan 3 Kakak Adik Siswa SD di Tarakan Penganut Saksi Yehuwa: Kami Ingin Naik Kelas
Aldi mengimbau agar para orang tua lebih ketat mengawasi anak mereka dalam bermain media sosial.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Para orangtua hendaknya lebih ketat dan lebih pro aktif dalam mengawasi pemakaian HP bagi anaknya," kata Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.