KOMPAS.com - Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya, Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Rabu (22/12/2021).
Budi digugat secara perdata oleh ibu kandungnya sendiri karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.
Selain mengajukan gugatan perdata, Dainem juga melaporkan anaknya ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Dainem juga menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.
Arifin menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam di Pengadilan Negeri Kota Madiun karena gedung Polres Madiun berada di Kota Madiun.
Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungya karena sudah tidak ada titik temu.
“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.
Dainem datang ke Pengadilan Negeri Madiun diantar anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.
Menurutnya, Budi sudah menjual sawah milik mereka ke kepala desa seharga Rp 250 juta.
Baca juga: Kisah Ibu Dainem, Sawah Keluarga Satu-satunya Dijual Anaknya Sendiri
Dainem bercerita, sawah itu merupakan satu-satunya lahan yang dimiliki oleh keluarganya.
Dari sawah seluas 2.918 itu, dia bersama suaminya menanam padi setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya.
Dainem mengaku kaget saat mendengar sawah peninggalan orang tuanya itu dijual anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, penjualan sawah itu dilakukan tanpa seizin dirinya dan suaminya.
Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi