Salin Artikel

Dainem Gugat dan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Jual Sawah ke Kepala Desa

Budi digugat secara perdata oleh ibu kandungnya sendiri karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.

Selain mengajukan gugatan perdata, Dainem juga melaporkan anaknya ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Dainem juga menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.

Arifin menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam di Pengadilan Negeri Kota Madiun karena gedung Polres Madiun berada di Kota Madiun.

Jual sawah milik ibu seharga Rp 250 juta

Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungya karena sudah tidak ada titik temu.

“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.

Dainem datang ke Pengadilan Negeri Madiun diantar anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.

Menurutnya, Budi sudah menjual sawah milik mereka ke kepala desa seharga Rp 250 juta.

Dainem bercerita, sawah itu merupakan satu-satunya lahan yang dimiliki oleh keluarganya.

Dari sawah seluas 2.918 itu, dia bersama suaminya menanam padi setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya.

Dainem mengaku kaget saat mendengar sawah peninggalan orang tuanya itu dijual anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, penjualan sawah itu dilakukan tanpa seizin dirinya dan suaminya.

Dainem mengatakan sawahnya dijual dengan dua kali transaksi pada tahun 2015 dan 2017. Nilai penjualan pertama sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.

Menurut Kuasa Hukum Dainem, Arifin Purwanto, gugatan dilakukan pada pembeli tanah karena sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.

Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.

Tidak hanya itu, Dainem sendiri tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan dan tertulis.

Sementara itu anak kedua Dainem, Wuryandari menuturkan sampai saat ini belum ada pembagian warisan dari orang tuanya kepada anak.

Karena sawah itu merupakan satu-satunya lahan milik keluarga yang dijadikan mata pencarian setiap tahunnya.

Minta izin secara lisan

Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.

“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.

Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.

“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.

Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.

Jury mengatakan, kuasa hukum Dainem menganggap Polres Madiun tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya.

Jury akan membuktikan apakah ada tindak lanjut atau tidak di persidangan.

“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.

Jury menegaskan, Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, saat polisi melakukan tindakan setelah laporan, Polres Madiun malah digugat ke pengadilan. Untuk itu, Polres Madiun fokus menghadapi gugatan kuasa hukum Dainem.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/142000978/dainem-gugat-dan-laporkan-anaknya-ke-polisi-karena-jual-sawah-ke-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke