Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dainem Gugat dan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Jual Sawah ke Kepala Desa

Kompas.com - 23/12/2021, 14:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya, Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Rabu (22/12/2021).

Budi digugat secara perdata oleh ibu kandungnya sendiri karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.

Selain mengajukan gugatan perdata, Dainem juga melaporkan anaknya ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Dainem juga menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.

Arifin menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam di Pengadilan Negeri Kota Madiun karena gedung Polres Madiun berada di Kota Madiun.

Jual sawah milik ibu seharga Rp 250 juta

Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungya karena sudah tidak ada titik temu.

“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.

Dainem datang ke Pengadilan Negeri Madiun diantar anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.

Menurutnya, Budi sudah menjual sawah milik mereka ke kepala desa seharga Rp 250 juta.

Baca juga: Kisah Ibu Dainem, Sawah Keluarga Satu-satunya Dijual Anaknya Sendiri

Dainem bercerita, sawah itu merupakan satu-satunya lahan yang dimiliki oleh keluarganya.

Dari sawah seluas 2.918 itu, dia bersama suaminya menanam padi setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya.

Dainem mengaku kaget saat mendengar sawah peninggalan orang tuanya itu dijual anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, penjualan sawah itu dilakukan tanpa seizin dirinya dan suaminya.

Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

Gugat kepala desa

IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.
Tak hanya menggugat Budi. Dainem juga menggugat pembeli tanah yakni Yudho Prasetyo, Kepala Desa Prambon.

Dainem mengatakan sawahnya dijual dengan dua kali transaksi pada tahun 2015 dan 2017. Nilai penjualan pertama sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.

Menurut Kuasa Hukum Dainem, Arifin Purwanto, gugatan dilakukan pada pembeli tanah karena sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.

Baca juga: Cerita Ibu 84 Tahun Gugat Anak Angkat yang Berusia 62 Tahun gara-gara Tak Diperhatikan dan Campuri Urusan Warisan

Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.

Tidak hanya itu, Dainem sendiri tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan dan tertulis.

Sementara itu anak kedua Dainem, Wuryandari menuturkan sampai saat ini belum ada pembagian warisan dari orang tuanya kepada anak.

Karena sawah itu merupakan satu-satunya lahan milik keluarga yang dijadikan mata pencarian setiap tahunnya.

Baca juga: Kisah Ibu Digugat Anak Kandung, Punya Fortuner tapi Dianggap Sewa

Minta izin secara lisan

Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.

“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.

Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.

Baca juga: Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana Lagi

Polres Madiun siapa hadapi gugatan

Ilustrasi hukumfreepik.com/ kjpargeter Ilustrasi hukum
Sementara itu Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.

Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.

Jury mengatakan, kuasa hukum Dainem menganggap Polres Madiun tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya.

Baca juga: BPK Persoalkan Penyaluran Bantuan Siswa Miskin Rp 2,5 M di Madiun

Jury akan membuktikan apakah ada tindak lanjut atau tidak di persidangan.

“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.

Jury menegaskan, Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, saat polisi melakukan tindakan setelah laporan, Polres Madiun malah digugat ke pengadilan. Untuk itu, Polres Madiun fokus menghadapi gugatan kuasa hukum Dainem.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com