KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, digugat anak kandungnya Alfian Prabowo (25).
Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Adapun dasar gugatan itu, karena sang anak tidak terima mobil Toyota Fortuner yang diketahui atas namanya tersebut digunakan sang ibu.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta
Jika uang sewa tidak diberikan, sang anak juga meminta rumah yang ditempati ibunya saat ini untuk disita sebagai jaminan.
Mengetahui isi gugatan anaknya, Dewi yang merupakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu hanya pasrah dan tidak tahu lagi harus berbuat apa.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.
Menurut Dewi, mobil Toyota Fortuner yang diklaim anaknya itu padahal dibeli dari hasil jerih keringatnya sendiri.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan