Dainem mengatakan sawahnya dijual dengan dua kali transaksi pada tahun 2015 dan 2017. Nilai penjualan pertama sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.
Menurut Kuasa Hukum Dainem, Arifin Purwanto, gugatan dilakukan pada pembeli tanah karena sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.
Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.
Tidak hanya itu, Dainem sendiri tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan dan tertulis.
Sementara itu anak kedua Dainem, Wuryandari menuturkan sampai saat ini belum ada pembagian warisan dari orang tuanya kepada anak.
Karena sawah itu merupakan satu-satunya lahan milik keluarga yang dijadikan mata pencarian setiap tahunnya.
Baca juga: Kisah Ibu Digugat Anak Kandung, Punya Fortuner tapi Dianggap Sewa
Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.
“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.
Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.
Baca juga: Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana Lagi
Sementara itu Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.
Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.
Jury mengatakan, kuasa hukum Dainem menganggap Polres Madiun tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya.
Baca juga: BPK Persoalkan Penyaluran Bantuan Siswa Miskin Rp 2,5 M di Madiun
Jury akan membuktikan apakah ada tindak lanjut atau tidak di persidangan.
“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.
Jury menegaskan, Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, saat polisi melakukan tindakan setelah laporan, Polres Madiun malah digugat ke pengadilan. Untuk itu, Polres Madiun fokus menghadapi gugatan kuasa hukum Dainem.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.