Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Kasasi Difabel yang Dicoret Panitia Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah

Kompas.com - 23/12/2021, 11:08 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Permohonan kasasi Baihaqi terkait ketidaklolosan dirinya dalam seleksi CPNS 2019 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, upaya melayangkan gugatan kepada Pemprov Jateng ke PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya telah dilakukan namun ditolak.

Baihaqi merupakan seorang difabel netra yang digugurkan oleh panitia dalam seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: 159 Peserta Seleksi CPNS dari Blora Bakal Ikuti SKB di Solo

Upaya pengajuan kasasi itu dilakukan karena adanya dugaan diskriminasi terhadap kondisi Baihaqi. Padahal, Baihaqi meraih nilai tertinggi pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam keterangan tertulis, Baihaqi mengatakan kemenangan ini menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap dirinya sebagai difabel terbukti adanya.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019. Melalui putusan ini, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik," kata Baihaqi, Rabu (22/14/2021).

Menurutnya, dimenangkannya putusan kasasi ini membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar.

"Baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN," ungkapnya.

Padahal, kata dia dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender.

Baca juga: Diubah Lagi, Ini Jadwal Terbaru Lanjutan Seleksi CPNS 2021

"Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan," ujarnya.

Ia menambahkan dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.

"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik (dan itupun keliru) mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ucapnya.

Untuk itu, Baihaqi bersama LBH Semarang menuntut Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan putusan kasasi setelah salinan putusan diterima.

Kemudian mencabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera menerbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi.

Baca juga: Seleksi CPNS di Jaksel Terhambat 2,5 Jam, BKN Sebut Masalah Internet Lokal

Selanjutnya yaitu melakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi.

Lalu pihaknya menuntut agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan kasasi.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. Pada prinsipnya Pemprov Jateng akan melaksanakan keputusan pengadilan.

"Saya sudah dapat informasi dari teman-teman komunitas penyandang disabilitas, tinggal kita tunggu keputusannya, tentu pemerintah harus ikuti keputusan pengadilan. Kalau sudah keputusan pengadilan tidak bisa didebatkan lagi," kata Ganjar di kantornya, Rabu (22/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com