Salin Artikel

MA Kabulkan Kasasi Difabel yang Dicoret Panitia Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah

Sebelumnya, upaya melayangkan gugatan kepada Pemprov Jateng ke PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya telah dilakukan namun ditolak.

Baihaqi merupakan seorang difabel netra yang digugurkan oleh panitia dalam seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah.

Upaya pengajuan kasasi itu dilakukan karena adanya dugaan diskriminasi terhadap kondisi Baihaqi. Padahal, Baihaqi meraih nilai tertinggi pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam keterangan tertulis, Baihaqi mengatakan kemenangan ini menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap dirinya sebagai difabel terbukti adanya.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019. Melalui putusan ini, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik," kata Baihaqi, Rabu (22/14/2021).

Menurutnya, dimenangkannya putusan kasasi ini membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar.

"Baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN," ungkapnya.

Padahal, kata dia dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender.

"Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan," ujarnya.

Ia menambahkan dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.

"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik (dan itupun keliru) mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ucapnya.

Untuk itu, Baihaqi bersama LBH Semarang menuntut Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan putusan kasasi setelah salinan putusan diterima.

Kemudian mencabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera menerbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi.

Selanjutnya yaitu melakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi.

Lalu pihaknya menuntut agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan kasasi.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. Pada prinsipnya Pemprov Jateng akan melaksanakan keputusan pengadilan.

"Saya sudah dapat informasi dari teman-teman komunitas penyandang disabilitas, tinggal kita tunggu keputusannya, tentu pemerintah harus ikuti keputusan pengadilan. Kalau sudah keputusan pengadilan tidak bisa didebatkan lagi," kata Ganjar di kantornya, Rabu (22/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/110824878/ma-kabulkan-kasasi-difabel-yang-dicoret-panitia-seleksi-cpns-2019-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke