PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Ps Kasubsi Penmas Aipda Misran mengatakan, kedua pelaku melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SB (49).
Warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, itu mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca juga: Mengaku Keluarga Pejabat, Pria di Sumsel Larikan Uang Rp 605 Juta Milik Pemborong
"Dua orang pelaku penipuan yang diamankan, yakni SKD (43) warga asal Jambi yang punya rumah di Indragiri Hulu, dan SYD (53) warga Indragiri Hulu. Mereka menipu korban hingga Rp 715 juta. Modus kedua pelaku adalah mengaku dukun pengganda uang," kata Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Misran menjelaskan, kedua pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Inhu pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Baca juga: Penipuan Berkedok Penerimaan Sekolah, Guru Les Privat di Bandar Lampung Ditangkap
Penangkapan kedua pelaku setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kasus penipuan ini mulai terjadi pada tanggal 21 April 2021 lalu.
Awalnya, pelaku SYD datang ke rumah korban dan mengatakan bahwa ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga empat kali lipat.
Kemudian pelaku menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban.
"Awalnya korban menolak, karena tidak ada uang. Namun, karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang, sebanyak Rp 33 juta," ujar Misran.
Selanjutnya, korban bersama pelaku SYD datang ke rumah pelaku SKD di Kecamatan Kelayang, Inhu.
Korban menyebutkan, sudah ada uang Rp 33 juta sebagai tanda jadi penggandaan uang.