Beberapa hari berikutnya, kedua pelaku datang ke rumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan.
"Aksi pelaku meminta uang dengan modus untuk digandakan berlangsung hingga akhir September 2021 lalu. Total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku sebesar Rp 715 juta," kata Misran.
Korban lantas bertanya kepada kedua pelaku tentang hasil penggandaan uang.
Namun, kedua pelaku selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta bersabar.
Untuk kesekian kalinya ditanya, pelaku selalu beralasan yang sama.
"Korban akhirnya mulai sadar sudah ditipu. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi," kata Misran.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku penipuan tersebut.
Alhasil, kedua pelaku ditangkap petugas.
Misran mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, beberapa peralatan perdukunan, keris, buku tabungan, satu unit mobil, satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Akibat perbuatannya, kini keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.