Setelah mengetahui korban RD meninggal dunia, pelaku S mememinta kepada R mencari jalan yang sepi dari permukiman warga untuk membuang mayat korban.
Sesampainya di jalan persawahan Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Demak, para pelaku membuang jasad korban di semak-semak pinggir jalan.
Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan tersebut, Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna bersama Tim Resmob langsung mengejar pelaku.
Baca juga: Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Dituntut 6 Bulan Penjara, Korban Kecewa
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal biru, satu buah sarung kotak kotak coklat, satu batang kayu balok sepanjang 60 sentimeter, satu unit mobil Avanza silver nomor polisi H 1604 PE, sebuah pisau, satu buah kaos lengan pendek, celana pendek biru, serta satu buah jaket abu-abu.
“Pelaku diancam pasal 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) KUHP atau pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Guyup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.