Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pembunuh Gajah Divonis 3 dan 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2021, 21:52 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala.

Kedua terdakwa yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.

Masing-masing terdakwa divonis 42 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Baca juga: 5 Pembunuh Gajah Dituntut 54 Bulan Penjara

Seperti dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota, yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan pada Rabu (15/12/2021).

Persidangan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Seekor Gajah Masuk Kebun Warga, Ternyata Sakit dan Butuh Pertolongan

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya yang masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib.

Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Pemotongan Kepala Gajah di Aceh, Tersadis dalam 10 Tahun, Salah Satu Pelaku Beraksi Sejak 2017

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com