Salin Artikel

2 Pembunuh Balita yang Ditemukan Tewas di Semak-semak Ditangkap, 1 Masih Buron

Bocah berinisial RD berusia 2 tahun 9 bulan yang merupakan putra pasangan FE (42) da T (30) warga Samarinda, Kalimantan Timur, ditemukan dengan luka sayat di leher.

Tak berselang lama, Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang yang diduga membunuh RD.

Mereka adalah M dan R yang merupakan warga Kecamatan Bonang, Demak.

Polisi kini memburu satu terduga pembunuh lain yang berinisial S.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/12/2021) malam itu dipicu pertengkaran antara S dan FE dalam rumah kos yang terletak di Jalan Sultan Hadi Wijaya, Demak.

Kemudian S yang dibantu oleh M memukul FE berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban jatuh terkapar dan terluka parah.

Setelah itu M membopong anak korban dan membawanya kabur menggunakan mobil Avanza warna silver.

Dalam mobil yang dikemudikan oleh M tersebut, tersangka R duduk di samping kiri pengemudi dan S duduk di belakang bersama korban RD.

“Di tengah perjalanan, korban RD yang dibekap mulutnya oleh S ini menangis histeris. Kemudian pelaku S menyayat leher korban berkali-kali sampai tewas,” kata Kasubag Humas Polres Demak Iptu Guyup Kartono.


Setelah mengetahui korban RD meninggal dunia, pelaku S mememinta kepada R mencari jalan yang sepi dari permukiman warga untuk membuang mayat korban.

Sesampainya di jalan persawahan Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Demak, para pelaku membuang jasad korban di semak-semak pinggir jalan.

Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan tersebut, Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna bersama Tim Resmob langsung mengejar pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal biru, satu buah sarung kotak kotak coklat, satu batang kayu balok sepanjang 60 sentimeter, satu unit mobil Avanza silver nomor polisi H 1604 PE, sebuah pisau, satu buah kaos lengan pendek, celana pendek biru, serta satu buah jaket abu-abu.

“Pelaku diancam pasal 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) KUHP atau pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Guyup.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/182922978/2-pembunuh-balita-yang-ditemukan-tewas-di-semak-semak-ditangkap-1-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke