Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 76 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Nelayan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 21/12/2021, 17:55 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua nelayan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dituntut pidana mati oleh jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12/2021).

Hasanul Arifin dan Supandi didakwa karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 76 kg dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Tanjung Balai.

"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan dan sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting di PN Tanjung Balai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Dedy Saragih melalui sambungan telepon.

Baca juga: Kasus Kepemilikan 77 Kilogram Sabu, 5 Orang Dituntut Hukuman Mati

Masing-masing dari mereka dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 28 Desember 2021 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Adapun kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (DPO) menghubungi terdakwa dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

"Atas penawaran Udin tersebut, terdakwa setuju, kemudian Hasanul mengajak Supandi bersama-sama menjemput sabu milik Udin tersebut," sebutnya.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk milik Hasanul Arifin.

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat.

Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 buah goni yang di dalamnya terdapat tas berisi sabu dengan berat total 76 Kg ke kapal kaluk dan memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Hasanul.

Kedua terdakwa dan Udin lalu berangkat menuju perairan Tanjung Balai menggunakan kapal kaluk yang telah memuat barang haram tersebut.

Namun aksi para terdakwa dipergoki oleh Kapal Patroli Polairud Polres Tanjung Balai.

Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti sabu tersebut.

Hingga pada 6 Juni 2021, Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com