Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi DPO, Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Tilep Dana hingga Rp 1,2 Milar, Ini Ceritanya

Kompas.com - 21/12/2021, 16:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BE, perempuan asal Ampenan, Kota Mataram, NTB ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,2 miliar. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB karena tiga kali tak hadir pada panggilan pemeriksaan.

Kasus tersebut berawal saat BE menemui korban, Hirzan pada Januari 2021. Pelaku menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli sembako.

BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Baca juga: Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 di Mataram Masuk DPO, Kerugian Korban Ditaksir Capai Rp 1,2 Miliar

“Dia mengaku sudah mendapat kontrak kerja,” kata Hirzan menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penipuan itu terjadi.

BE mengaku ia adalah salah satu orang yang dipesan untuk menjadi pemasok sembako.

Dalam kesepakatannya dengan BE, Hirzan mengirimkan 50 ton beras, 5 ton gula, dan 5 ton minyak goreng.

“Total pembeliannya Rp1,2 miliar. Belum ada dibayar lunas,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Mataram Baru Dimulai Januari, Sasar 50.000 Anak

"Modus dengan cara penipuan. Modus beras dikirim, uang tidak dibayar," kata Hari Brata saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/12/2021).

Saat itu tersangka menjanjikan untuk membayar sembako yang telah dipesan dalam beberapa tahap.

Pembayaran pertama dan kedua lancar dibayarkan oleh tersangka. Tetapi setelah itu tidak ada lagi kabar dari BE. Sementara  korban terus mengirim sembako.

Hari menyebutkan, sudah ada tiga pelapor yang mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian akibat ulah BE.

Baca juga: Mengintip Mobil Listrik R-One SMEKTI Karya Siswa SMKN 3 Mataram

Kerugian yang diderita korban ditaksir antara Rp 500 juta hingga Rp 1,2 miliar.

"Ada yang kerugian Rp 800 juta, ada pelapor yang rugi Rp 1,2 miliar dan ada pelapor yang rugi Rp 500 juta," kata Hari Brata.

Hari menyebutkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saat ini polisi masih mencari keberadaan BE.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribun Lombok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com