MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan satu tersangka berinisial BE terkait kasus dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tersangka BE merupakan warga Ampenan, Kota Mataram yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak hadir pada panggilan pemeriksaan.
BE diduga telah memesan sejumlah sembako untuk bansos Covid-19 ke pedagang, tetapi tidak dibayar lunas.
Baca juga: Kapal Karam di Perairan Malaysia, 2 Pekerja Migran Asal NTB Tewas
"Modus dengan cara penipuan. Modus beras dikirim, uang tidak dibayar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/12/2021).
Hari menyebutkan, tersangka menjanjikan untuk membayar sembako yang telah dipesan tersebut dalam beberapa tahap.
Pembayaran pertama dan kedua lancar dibayarkan oleh tersangka.
Tetapi setelah itu tidak ada lagi kabar dari BE, sementara sembako tetap dikirim.
Hari menyebutkan, sudah ada tiga pelapor yang mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian akibat ulah BE.
Baca juga: Truk Proyek KEK Mandalika Tabrak Toko di Kuta Lombok, 2 Orang Luka, 4 Motor Ikut Terlindas
Kerugian yang diderita korban ditaksir antara Rp 500 juta hingga Rp 1,2 miliar.
"Ada yang kerugian Rp 800 juta, ada pelapor yang rugi Rp 1,2 miliar dan ada pelapor yang rugi Rp 500 juta," kata Hari Brata.
Hari menyebutkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan BE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.