Ia mengatakan awalnya mengetahui korban mau melayani jasa prostitusi atas informasi dari pihak agensi.
"Biasanya pihak agensi yang suka nawarin. Sebenarnya saya sama korban tidak ada menawarkan kecuali pihak agensi yang minta," ucapnya.
JB mengaku dirinya mencarikan wanita panggilan untuk memenuhi pesanan pelanggan yang tak lain dari kalangan pengusaha.
"Pelangganya dari kalangan pengusaha tapi enggak pasti juga. Kalau pejabat tidak ada," ujar warga Bekasi ini.
Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya
Sebagai informasi, temuan kasus itu berawal dari penggerebekan di salah satu hotel ternama di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
Kedua korban yang dipekerjakan oleh muncikari ditemukan di dua kamar yang berbeda sedang berhubungan badan dengan pelanggan.
Dari video yang diterima saat penggerebekan di salah satu kamar, polisi juga menemukan sejumlah kondom yang berserakan di karpet dan di atas tempat tidur.
Polisi pun menangkap JB yang statusnya ditetapkan tersangka. Sedangkan korban selebgram TE (26) dan juga WNA asal Brasil yakni FBD (26).
JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 25.000.000 per orang.
Baca juga: Terbongkar, Ini Modus Terduga Mucikari Prostitusi Online di Semarang Jerat Korban
Dari praktik prostitusi tersebut, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.