Salin Artikel

Agensi dan Pelanggan Prostitusi Selebgram di Semarang Bakal Diperiksa

Pihak agensi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Para saksi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang itu juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Agensi tentu (diperiksa). Akan diperiksa semua yang terlibat. Kalau dari pengakuan tersangka dari agensi. Tapi kita punya bukti-bukti yang lain nanti akan kita buktikan di pengadilan," kata Iqbal di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021).

Tak hanya itu, polisi juga akan memanggil pelanggan muncikari untuk diperiksa sebagai bagian dari pengembangan kasus.

"Polisi juga akan panggil pelanggan salah satu sebagai saksi tapi kan itu bagian dari penyelidikan yang kita lakukan," ucap Iqbal.

Sementara itu, muncikari kasus prostitusi mengaku mempekerjakan korban sesuai dengan permintaan dari pelanggan.

JB (43) yang ditetapkan tersangka ini mempekerjakan kedua korban untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang.

"Sesuai permintaan customer saja. Mereka engga minta selebgram mintanya yang bagus gitu aja. Kalau saya kan hanya sesuai permintaan pelanggan," kata JB di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021).


Ia mengatakan awalnya mengetahui korban mau melayani jasa prostitusi atas informasi dari pihak agensi.

"Biasanya pihak agensi yang suka nawarin. Sebenarnya saya sama korban tidak ada menawarkan kecuali pihak agensi yang minta," ucapnya.

JB mengaku dirinya mencarikan wanita panggilan untuk memenuhi pesanan pelanggan yang tak lain dari kalangan pengusaha.

"Pelangganya dari kalangan pengusaha tapi enggak pasti juga. Kalau pejabat tidak ada," ujar warga Bekasi ini.

Sebagai informasi, temuan kasus itu berawal dari penggerebekan di salah satu hotel ternama di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

Kedua korban yang dipekerjakan oleh muncikari ditemukan di dua kamar yang berbeda sedang berhubungan badan dengan pelanggan.

Dari video yang diterima saat penggerebekan di salah satu kamar, polisi juga menemukan sejumlah kondom yang berserakan di karpet dan di atas tempat tidur.

Polisi pun menangkap JB yang statusnya ditetapkan tersangka. Sedangkan korban selebgram TE (26) dan juga WNA asal Brasil yakni FBD (26).

JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 25.000.000 per orang.

Dari praktik prostitusi tersebut, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/171003578/agensi-dan-pelanggan-prostitusi-selebgram-di-semarang-bakal-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke